Jumat, 27 Mei 2011

ETIKA dan MORAL dalam PELAYANAN KEBIDANAN


Issu Etik dan Moral Dalam Pelayanan Kebidanan Dengan Organisasi Profesi

Etik merupakan bagian dari filosofi yang berhubungan erat dengan nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan yang berhubungan dengan profesi bidan. Sedangkan moral erat  kaitannya dengan nilai-nilai, keyakinan seseorang.

Etik berhubungan erat dengan organisasi profesi :

  1. Pengambilan keputusan dan penggunaan etik
q  Pengambilan Keputusan
Contohnya : Seorang bidan dalam mengambil keputusan dihadapkan pada dilema etika dan moral. Keputusan yang diambil pemimpin tentunya akan menghasilkan dampak bagi pasien. Idealnya, seorang bidan mempunyai integritas yang menjunjung tinggi nilai moral dan etika. Sehingga, keputusan yang diambilnya adalah mengacu tidak hanya pada kepentingannya sendiri, melainkan juga kepentingan pasien serta keluarganya.

Prinsip-prinsip pengambilan keputusan ;

•Autonomy
Isu ini berkaitan dengan apakah keputusan Anda melakukan eksploitasi terhadap orang lain dan mempengaruhi kebebasan mereka? Setiap keputusan yang Anda ambil tentunya akan mempengaruhi banyak orang. Oleh karena itu, Anda perlu mempertimbangkan faktor ini ke dalam setiap proses pengambilan keputusan Anda
• Non-malfeasance
Apakah keputusan Anda akan mencederai pihak lain? 
•Beneficence
Apakah keputusan yang Anda ambil benar-benar membawa manfaat? Manfaat yang Anda ambil melalui keputusan harus dapat menjadi solusi bagi masalah dan merupakan solusi terbaik yang bisa diambil.
• Justice
Proses pengambilan keputusan mempertimbangkan faktor keadilan, dan termasuk implementasinya. Di dunia ini memang sulit untuk menciptakan keadilan yang sempurnam namun tentunya kita selalu berusaha untuk menciptakan keadilan yang ideal dimana memperlakukan tiap orang dengan sejajar.

q  Penggunaan etik
Penggunaan etik sangat erat hubungannya dengan prinsip kode etik, diantaranya :
    1. Menghargai otonomi
    2. Melakukan tindakan yang benar
    3. Mencegah tindakan yang dapat merugikan
    4. Memperlakukan manusia secara adil
    5. Menjelaskan dengan benar
    6. Menepati janji yang telah disepakati
    7. Menjaga kerahasiaan

  1. Otonomi bidan dan kode etik profesional
q  Otonomi bidan adalah dimana bidan mempunyai hak dan wewenang dalam mengurus dan melaksanakan profesi bidannya sesuai dengan kode etik dan standar asuhan kebidanan.

q  Kode etik profesional :

  1. Deskripsi Kode Etik Bidan Indonesia.
Kode etik merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai
internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.

Kode Etik Bidan Indonesia :
Ø  Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat
1) Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
2) Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
3) Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
4) Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan nilai-nilai yang dianut oleh klien.
5) Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluaraga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya
6) Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajart kesehatannya secara optimal.
Ø  Kewajiban bidan terhadap tugasnya
1) Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat
2) Setiap bidan berkewajiaban memberikan pertolongan sesuai dengan kewenangan dalam mengambil keputusan termasuk mengadakan konsultasi dan/atau rujukan
3) Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang didapat dan/atau dipercayakan  kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien
Ø  Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya
1) Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
2) Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
Ø  Kewajiban bidan terhadap profesinya
1) Setiap bidan wajib menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesi dengan menampilkan kepribadian yang bermartabat dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat
2) Setiap bidan wajib senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3) Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.
Ø  Kewajiban bidan terhadap diri sendiri
1) Setiap bidan wajib memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik
2) Setiap bidan wajib meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
3) Setiap bidan wajib memelihara kepribadian dan penampilan diri.
Ø  Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa, bangsa dan tanah air
1) Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuanpemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan Kesehatan Reproduksi, Keluarga Berencana dan Kesehatan Keluarga.
2) Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikiran kepada pemerintahuntuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.

  1. Etik dalam penelitian kebidanan
Masalah penelitian kesehatan adalah segala bentuk pertanyaan yang perlu dicari jawabannya, atau segala bentuk rintangan dan hambatan atau kesulitan yang muncul pada bidang kesehatan.
Dalam penelitian kebidanan, harus adanya kode etik atau hal-hal yang menjadi standarisasi dalam profesi kebidanan.

  1. Penelitian tentang masalah kebidanan yang sensitif
Penelitian kebidanan yang menyangkut masalah yang sering terjadi dan memerlukan penanganan yang serius jika ditemukan masalah yang dapat mengancam jiwa ibu maupun bayi.
q  Ruang lingkup penelitian kebidanan :
1.Kehamilan
Segala bentuk penelitian yang membahas tentang berbagai masalah-masalah kehamilan, seperti perubahan fisiologi atau psikologis yang terjadi selama kehamilan, dampak perubahan tersebut pada ibu, atau keluarga serta masalah lain.
Contoh:
“Studi tentang dampak perubahan konsep diri (body image) pada ibu dengan kehamilan pertama yang dirawat di Rumah sakit A”
2.Persalinan
Membahas tentang masalah-masalah yang terjadi dalam proses persalinan, seperti cepat atau tidaknya proses persalinan (Kala I, II, III, IV), dan teknik-teknik yang dapat membantu persalinan.
Contoh
“ Pengaruh kehadiran suami terhadap percepatan proses persalinan pada ibu yang dirawat di rumah sakit A”
3.Nifas
Membahas berbagai masalah dalam masa nifas, seperti masalah proses laktasi atau menyusui, respon orang tua terhadap bayi baru lahir, perubahan fisiologi dan patologi dalam masa nifas, dll
Contoh:
“Hubungan antara cara perawatan payudara dengan kelancaran pengeluaran ASI pada ibu post partum yang dirawat di rumah sakit A”
4. Patologi kebidanan
Membahas berbagai masalah patologi kebidanan seperti adanya penyakit di masa kehamilan atau persalinan, antara lain ibu hamil dengan penyakit tuberculosis paru, gagal ginjal, hipertensi, diabetes, asma, dll
Contoh:
Factor-faktor yang mempengaruhi terjadinya anemia kehamilan pada ibu hamil yang di rawat di rumah sakit A”
5.Kebidanan Komunitas
Membahas berbagai masalah kebidanan di komunitas, seperti kematian ibu dan bayi, kehamilan remaja, bayi berat lahir rendah, pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan, dll.
Contoh:
“faktor-faktor yang mempengaruhi tingginya kematian ibu dan anak di daerah A”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar